LKM Didorong Berbadan Hukum

Senin, 04 Mei 2015 - 12:25 WIB
LKM Didorong Berbadan...
LKM Didorong Berbadan Hukum
A A A
BANDUNG - Lembaga keuangan mikro (LKM) harus berbadan hukum untuk mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan itu untuk mendorong lembaga keuangan mikro sebagai lembaga yang legal dalam memberikan jasa keuangan sehingga hak-hak konsumen dapat terjamin. Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK Harsbur Peridia mengatakan, pihaknya menemukan 19.334 LKM belum berbadan hukum, dari total 637.838 LKM se-Indonesia.

”Perizinan untuk LKM yang baru dimulai 8 Januari 2015. Perizinan baru ini waktunya tidak terbatas, dapat menyampaikanizinLKMkeOJK sampai kapan pun. Tapi, kalau LKM lama atau berdiri sebelum 8 Januari 2015 itu melalui proses pengukuhan, dengan rentang waktu 8 Januari 2015 sampai 8 Januari 2016,” tuturnya di selasela pelatihan wartawan di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

Dia menambahkan, bagi yang sudah melewati batas waktu, OJK akan memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat, jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman. Menurut Harsbur, pengenaan sanksi administratif kepada LKM yang belum mengajukan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.

”LKM yang telah ada sebelum UU LKM lahir harus mengajukan izin kepada OJK dan sanksi mulai berlaku setelah tiga tahun tanggal berlakunya peraturan OJK,” ujarnya. Dari sisi permodalan, lanjutnya, modal LKM terdiri atas modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sementara yang lembaga berbadan hukum koperasi, modalnya terdiri atas simpanan pokok, setoran wajib, dan hibah. ”Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta,” katanya.

Di sisi lain, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan.

Arsy ani s
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved