LKM Didorong Berbadan Hukum
A
A
A
BANDUNG - Lembaga keuangan mikro (LKM) harus berbadan hukum untuk mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan itu untuk mendorong lembaga keuangan mikro sebagai lembaga yang legal dalam memberikan jasa keuangan sehingga hak-hak konsumen dapat terjamin. Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK Harsbur Peridia mengatakan, pihaknya menemukan 19.334 LKM belum berbadan hukum, dari total 637.838 LKM se-Indonesia.
”Perizinan untuk LKM yang baru dimulai 8 Januari 2015. Perizinan baru ini waktunya tidak terbatas, dapat menyampaikanizinLKMkeOJK sampai kapan pun. Tapi, kalau LKM lama atau berdiri sebelum 8 Januari 2015 itu melalui proses pengukuhan, dengan rentang waktu 8 Januari 2015 sampai 8 Januari 2016,” tuturnya di selasela pelatihan wartawan di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Dia menambahkan, bagi yang sudah melewati batas waktu, OJK akan memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat, jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman. Menurut Harsbur, pengenaan sanksi administratif kepada LKM yang belum mengajukan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
”LKM yang telah ada sebelum UU LKM lahir harus mengajukan izin kepada OJK dan sanksi mulai berlaku setelah tiga tahun tanggal berlakunya peraturan OJK,” ujarnya. Dari sisi permodalan, lanjutnya, modal LKM terdiri atas modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sementara yang lembaga berbadan hukum koperasi, modalnya terdiri atas simpanan pokok, setoran wajib, dan hibah. ”Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta,” katanya.
Di sisi lain, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan.
Arsy ani s
Aturan itu untuk mendorong lembaga keuangan mikro sebagai lembaga yang legal dalam memberikan jasa keuangan sehingga hak-hak konsumen dapat terjamin. Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK Harsbur Peridia mengatakan, pihaknya menemukan 19.334 LKM belum berbadan hukum, dari total 637.838 LKM se-Indonesia.
”Perizinan untuk LKM yang baru dimulai 8 Januari 2015. Perizinan baru ini waktunya tidak terbatas, dapat menyampaikanizinLKMkeOJK sampai kapan pun. Tapi, kalau LKM lama atau berdiri sebelum 8 Januari 2015 itu melalui proses pengukuhan, dengan rentang waktu 8 Januari 2015 sampai 8 Januari 2016,” tuturnya di selasela pelatihan wartawan di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Dia menambahkan, bagi yang sudah melewati batas waktu, OJK akan memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat, jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman. Menurut Harsbur, pengenaan sanksi administratif kepada LKM yang belum mengajukan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
”LKM yang telah ada sebelum UU LKM lahir harus mengajukan izin kepada OJK dan sanksi mulai berlaku setelah tiga tahun tanggal berlakunya peraturan OJK,” ujarnya. Dari sisi permodalan, lanjutnya, modal LKM terdiri atas modal disetor untuk yang berbadan hukum PT, sementara yang lembaga berbadan hukum koperasi, modalnya terdiri atas simpanan pokok, setoran wajib, dan hibah. ”Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta,” katanya.
Di sisi lain, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan.
Arsy ani s
(ftr)