IKNB Akan Bentuk Konsorsium Danai Sektor Maritim
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi akses industri keuangan nonbank (IKNB) dalam pembiayaan sektor maritim. Industri ini akan membentuk konsorsium untuk memberikan dana di sektor tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Eddy Setiadi mengatakan, OJK melihat bahwa sektor jasa keuangan masih memiliki ruang yang cukup besar untuk memberikan dukungan ketersediaan dana di sektor-sektor yang akan dikembangakan oleh pemerintah.
Tidak hanya OJK, asosiasi dan pelaku IKNB kini telah membentuk kelompok kerja sinergi IKNB dengan industri maritim (Pokja maritim).
“Kami bertindak sebagai fasilitator, jadi asosiasi-asosiasi baik itu dari pembiayaan asuransi jiwa dan umum membuat suatu pokja dan mereka sudah memiliki program untuk melaksanakan kegiatan di sektor kemaritiman,” katanya dalam paparan publik di Gedung OJK, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Adapun pembahasan antara pokja maritim dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang difasilitasi oleh OJK, yakni merumuskan mekanisme pembiayaan, modal ventura, produk asuransi dan penjaminan yang ditunjukan untuk sektor maritim dan perikanan.
“Kita akan merumuskan mekanisme pembiayaan seperti apa. Hingga saat ini, progress-nya sudah cukup baik, namun kita dalam pokja ini kita tidak masuk dalam modal ventura, tapi modal ventura ini sudah ada di sektor kemaritiman,” ujarnya.
Sebagai catatan, pembiayaan IKNB di sektor maritim per Desember 2014 hanya mencapai Rp1,7 triliun atau sebesar 0,7%.
“Tahun ini, direncanakan akan melakuakn konsorsium perusahaan pembiayaan, yang akan merealisasikan peningkatan pembiyaan kelautan dan perikanan sebesar Rp500 miliar,” bebernya.
Dalam pokja maritim ini juga akan dilakukan analisis mengenai potensi pasar di sektor kemaritiman yang mencakup persaingan usaha di sektor maritim. Sebagai gambaran, akan ada 12 perusahaan pembiayaan yang akan masuk di pokja ini, dan bersedia melakukan pendanaan di sektor kemaritiman.
Dia memaparkan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan konsorsium perusahaan pembiayaan, asuransi jiwa, asuransi umum dan penjaminan berpartisipasi pada acara yang akan di laksanakan pada 11 Mei 2015.
“Prosesnya, asosiasi menawarkan siapa yang bersedia untuk membiayai sektor ini, termasuk asuransi, ada 20 asuransi jiwa, dua asuransi umum dan perusahaan penjaminan,” jelasnya.
Namun, sayangnya dia tidak membeberkan nama korporasi apa saja yang akan terlibat. Kendati demikian, dia megakui, mereka dalam waktu dekat akan membentuk konsorsium perusahaan pembiayaan akan berpartner dengan industri pasar modal, salah satunya sebagai sumber pendanaan yang akan disalurkan melalui perusahaan pembiayaan.
“semisal seperti membentuk reksa dana pendapatan tetap (RDPT) dan KIK EBA,” imbuhnya.
Lalu, dalam pokja ini akan menyusun database kelayakan usaha di sektor maritim serta membantu dalam penyusunan proses bisnis dan kelayakan usaha, bagi para pelaku IKNB.
“Tentunya di sini akan melakukan pemetaan proses bisnis yang terjadi di sektor maritim dan mereka yang belum bankable. Dahulu, mungkin penyediaan dananya dari tengkulak, kita gambarkan secara umum seperti apa proses-proses yang bisa kita ganti,” ungkapnya.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Eddy Setiadi mengatakan, OJK melihat bahwa sektor jasa keuangan masih memiliki ruang yang cukup besar untuk memberikan dukungan ketersediaan dana di sektor-sektor yang akan dikembangakan oleh pemerintah.
Tidak hanya OJK, asosiasi dan pelaku IKNB kini telah membentuk kelompok kerja sinergi IKNB dengan industri maritim (Pokja maritim).
“Kami bertindak sebagai fasilitator, jadi asosiasi-asosiasi baik itu dari pembiayaan asuransi jiwa dan umum membuat suatu pokja dan mereka sudah memiliki program untuk melaksanakan kegiatan di sektor kemaritiman,” katanya dalam paparan publik di Gedung OJK, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Adapun pembahasan antara pokja maritim dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang difasilitasi oleh OJK, yakni merumuskan mekanisme pembiayaan, modal ventura, produk asuransi dan penjaminan yang ditunjukan untuk sektor maritim dan perikanan.
“Kita akan merumuskan mekanisme pembiayaan seperti apa. Hingga saat ini, progress-nya sudah cukup baik, namun kita dalam pokja ini kita tidak masuk dalam modal ventura, tapi modal ventura ini sudah ada di sektor kemaritiman,” ujarnya.
Sebagai catatan, pembiayaan IKNB di sektor maritim per Desember 2014 hanya mencapai Rp1,7 triliun atau sebesar 0,7%.
“Tahun ini, direncanakan akan melakuakn konsorsium perusahaan pembiayaan, yang akan merealisasikan peningkatan pembiyaan kelautan dan perikanan sebesar Rp500 miliar,” bebernya.
Dalam pokja maritim ini juga akan dilakukan analisis mengenai potensi pasar di sektor kemaritiman yang mencakup persaingan usaha di sektor maritim. Sebagai gambaran, akan ada 12 perusahaan pembiayaan yang akan masuk di pokja ini, dan bersedia melakukan pendanaan di sektor kemaritiman.
Dia memaparkan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan konsorsium perusahaan pembiayaan, asuransi jiwa, asuransi umum dan penjaminan berpartisipasi pada acara yang akan di laksanakan pada 11 Mei 2015.
“Prosesnya, asosiasi menawarkan siapa yang bersedia untuk membiayai sektor ini, termasuk asuransi, ada 20 asuransi jiwa, dua asuransi umum dan perusahaan penjaminan,” jelasnya.
Namun, sayangnya dia tidak membeberkan nama korporasi apa saja yang akan terlibat. Kendati demikian, dia megakui, mereka dalam waktu dekat akan membentuk konsorsium perusahaan pembiayaan akan berpartner dengan industri pasar modal, salah satunya sebagai sumber pendanaan yang akan disalurkan melalui perusahaan pembiayaan.
“semisal seperti membentuk reksa dana pendapatan tetap (RDPT) dan KIK EBA,” imbuhnya.
Lalu, dalam pokja ini akan menyusun database kelayakan usaha di sektor maritim serta membantu dalam penyusunan proses bisnis dan kelayakan usaha, bagi para pelaku IKNB.
“Tentunya di sini akan melakukan pemetaan proses bisnis yang terjadi di sektor maritim dan mereka yang belum bankable. Dahulu, mungkin penyediaan dananya dari tengkulak, kita gambarkan secara umum seperti apa proses-proses yang bisa kita ganti,” ungkapnya.
(rna)