Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan penyebaran covid-19 secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Baca Juga: Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi )
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB).
"Jadi relaksasi diberikan OJK kepada industri jasa keuangan khususnya dari sektor perusahan pembiayaan, dana pensiun dan perasuransian. Dan pelaporannya kami kasih relaksasi mundur karena memang dampak covid ini berpengaruh ke semuanya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta.
Kemudian juga mempermudah fit and proper dimana yang tadinya dalam suatu ruangan kusus bisa dilakukan dengan video konferense. "Nah itu bagian yang diberikan dari OJK. Lalu karena dampak covid ini terhadap debitur pembiayaan juga cukup berat, maka OJK juga memberikan relaksasi terkait dengan jika dilakukan restrukrisasi itu kita anggap menjadi piutang yang lancar," beber dia.
Selanjutnya restrukrisasi pembiayaan dari satu pilar saja yakni dari sisi kemampuan membayar. Kemudian, instrumen instumen perhitungan di asuransi dan dana pensiun juga boleh dihitung dari harga perolehan.
"Market sudah pasti terkena dampak covid apalagi dengan IHSG yang mengalami penurunan signifikan tentunya akan berat bagi pembukuan perusahan perusahan di bawah pengawasan OJK khususnya IKNB," ungkap Ichsanuddin.
Adapun para pelaku IKNB menurut dia dalam hal pemasaran menggunakan kebijakan non face to face. "Beberapa persyaratan seperti kehandalan teknologi mereka, juga harus kita uji dulu dan dari pelindungan konsumen kita terus perhatikan," ucap dia.
Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Baca Juga: Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi )
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB).
"Jadi relaksasi diberikan OJK kepada industri jasa keuangan khususnya dari sektor perusahan pembiayaan, dana pensiun dan perasuransian. Dan pelaporannya kami kasih relaksasi mundur karena memang dampak covid ini berpengaruh ke semuanya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta.
Kemudian juga mempermudah fit and proper dimana yang tadinya dalam suatu ruangan kusus bisa dilakukan dengan video konferense. "Nah itu bagian yang diberikan dari OJK. Lalu karena dampak covid ini terhadap debitur pembiayaan juga cukup berat, maka OJK juga memberikan relaksasi terkait dengan jika dilakukan restrukrisasi itu kita anggap menjadi piutang yang lancar," beber dia.
Selanjutnya restrukrisasi pembiayaan dari satu pilar saja yakni dari sisi kemampuan membayar. Kemudian, instrumen instumen perhitungan di asuransi dan dana pensiun juga boleh dihitung dari harga perolehan.
"Market sudah pasti terkena dampak covid apalagi dengan IHSG yang mengalami penurunan signifikan tentunya akan berat bagi pembukuan perusahan perusahan di bawah pengawasan OJK khususnya IKNB," ungkap Ichsanuddin.
Adapun para pelaku IKNB menurut dia dalam hal pemasaran menggunakan kebijakan non face to face. "Beberapa persyaratan seperti kehandalan teknologi mereka, juga harus kita uji dulu dan dari pelindungan konsumen kita terus perhatikan," ucap dia.
Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.