Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
Selasa, 15 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan penyebaran covid-19 secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Baca Juga: Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi )
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB).
"Jadi relaksasi diberikan OJK kepada industri jasa keuangan khususnya dari sektor perusahan pembiayaan, dana pensiun dan perasuransian. Dan pelaporannya kami kasih relaksasi mundur karena memang dampak covid ini berpengaruh ke semuanya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta.
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Baca Juga: Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi )
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB).
"Jadi relaksasi diberikan OJK kepada industri jasa keuangan khususnya dari sektor perusahan pembiayaan, dana pensiun dan perasuransian. Dan pelaporannya kami kasih relaksasi mundur karena memang dampak covid ini berpengaruh ke semuanya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta.
Lihat Juga :