Ekonomi Melambat Jadi Alarm Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2015 - 11:44 WIB
Ekonomi Melambat Jadi...
Ekonomi Melambat Jadi Alarm Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun iniyang melambat menjadi 4,7% dibandingkan kuartal I tahun sebelumnya sebesar 5,14% menjadi alarm untuk pemerintah.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Hendri Saparini mengatakan, perlambatan ini sepantasnya disikapi sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan memperkuat konsolidasi secara internal demi mencegah berlanjutnya perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal berikutnya.

"Salah satu agenda mendesak yang perlu dilakukan adalah mendongkrak kinerja dan mempercepat peningkatan daya saing industri," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (7/5/2015).

Pemerintah saat ini telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Di samping itu, fasilitas peringanan pajak atau tax allowance yang baru juga akan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2015 sejalan dengan telah ditandatanganinya PP Nomor 18/2015.

Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong penanaman modal asing dan domestik, khususnya dalam sektor industri pengolahan. Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah merancang peraturan baru yang mengatur penentuan standar kebutuhan hidup layak (KHL) setiap lima tahunan, yang akan menjadi rujukan dalam penentuan upah minimum.

Menurut dia, insentif pajak terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2015, ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan PP sebelumnya, antara lain jumlah bidang usaha atau daerah yang berhak menerima fasilitas keringanan pajak lebih banyak.

Jika PP Nomor 62 Tahun 2008 dan PP Nomor 52 Tahun 2011 yang hanya mencakup 52 bidang usaha, maka PP Nomor 18 Tahun 2015 mencakup 66 bidang usaha dan 77 bidang usaha dan daerah. Dari sisi persyaratan untuk permohonan fasilitas keringanan pajak, PP Nomor 18 Tahun 2015 tak menyebutkan batas investasi minimal secara eksplisit.

Sementara itu, PP Nomor 52 Tahun 2011 batas investasi minimal Rp1 triliun. Bahkan pada PP yang baru ada aturan tambahan waktu dua tahun apabila perusahaan yang mengajukan melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan.

"Sebenarnya pemberian insentif serupa telah diberlakukan setidaknya empat kali sejak 2000," tukasnya.

Meskipun demikian, kata dia, pada kenyataannya pemanfaatan insentif-insentif tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para investor.

"Kalaupun ada yang mengajukan permohonan, jumlah penerimanya sangat minim, dan itu pun didominasi oleh penanaman modal asing," tutur dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertumbuhan Ekonomi...
Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Selatan Kuartal I Tahun 2024
Dorong Industri Event...
Dorong Industri Event untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Proyeksi Pertumbuhan...
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Kembali Dipangkas
Membaca Ketahanan Ekonomi...
Membaca Ketahanan Ekonomi RI dalam Dinamika Global Kuartal III 2025
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7 Persen hingga 5,5 Persen di 2025
Prospek Bisnis Seiring...
Prospek Bisnis Seiring Pertumbuhan Ekonomi RI
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved