Empat Perusahaan Ajukan Tax Allowance

Senin, 11 Mei 2015 - 14:57 WIB
Empat Perusahaan Ajukan Tax Allowance
Empat Perusahaan Ajukan Tax Allowance
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan tax allowance (keringanan pajak) sejak kebijakan tersebut digerakkan. BKPM pun telah menyurati keempat perusahaan tersebut.

Namun, Franky enggan menyebutkan detail perusahaannya. Dia hanya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang industri. "Sudah ada empat perusahaan yang mengajukan. Tapi saya tidak bisa sebut perusahaannya apa saja, yang jelas bergerak di bidang industri," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Empat perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan investasi dan tenaga kerja agar bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

"Persyaratan itu nilai investasi dan tenaga kerja. Kalau ternyata ada dua atau tiga yang karena nilai, katakanlah nilai ketentuannya Rp200 miliar. Tenaga kerja 300 orang. Tapi faktanya ada di atas Rp200 miliar sampai Rp500 tapi tenaga kerjanya hanya 250, itu tidak bisa. Kan itu terbentur di persyaratan berarti," tutur Franky.

Pihaknya berharap, ke depannya akan semakin banyak perusahaan yang mengajukan tax allowance, agar iklim investasi di Indonesia makin menyeruak, karena lima tahun ini adalah tahun investasi.

"Jadi dengan tax allowance tersebut diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam hal investasi. Karena lima tahun ini adalah tahun investasi," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5288 seconds (0.1#10.140)