Pertamina Tak Dapat Keistimewaan Kelola Blok Migas

Senin, 11 Mei 2015 - 22:25 WIB
Pertamina Tak Dapat...
Pertamina Tak Dapat Keistimewaan Kelola Blok Migas
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada perlakuan khusus (hak istimewa/previlege) kepada PT Pertamina (persero) mengelola wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) bumi yang akan habis masa kontraknya.

Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM melalui (PP) Nomor 35/2004.

"Permen ini sudah di Kemenkumham untuk dicatat menjadi lembar negara. Pada intinya, aturan ini untuk melaksanakan PP 35/2004," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM, Susyanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurut dia, beleid turunan itu tersisip jika kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) baik eksisting maupun baru mempunyai kesempatan yang sama dengan Pertamina, yakni mengikuti penawaran terhadap blok migas yang kontrak masanya akan habis. Dengan demikian, baik KKKS maupun Pertamina mempunyai kesempatan sama jika ingin mengelola.

"Penilaian ini nanti dibuat oleh Dirjen Migas di dalamnya ada SKK Migas dan lainnya. Sehingga tidak ada previlege bagi Pertamina melainkan hasil penilaian," jelas dia.

Tak hanya itu, beleid turunan ini juga mengatur terkait masa transisi dengan artian KKKS pemenang penawaran dapat masuk kepada KKKS lama untuk memeroleh data-data cadangan blok migas yang akan dikelola.

"Tapi tergantung keputusan menteri karena perpanjangan maupun penawaran boleh diajukan 10 tahun sampai dua tahun sebelum habis kontrak. Tapi kalau menteri putuskan lima tahun bisa selama itu," jelasnya.

Di samping itu, Permen juga mengatur kewajiban KKKS baru menawarkan hak partisipasi kepada pemerintah daerah penghasil migas maksimal sebesar 10%.

"Sekarang wajib memberikan 10% maksimum business to business. Kalau misal mereka berkeinginan mengambil 10%, artinya wajib dilaksanakan," tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0634 seconds (0.1#10.140)