Pertamina Tak Dapat Keistimewaan Kelola Blok Migas

Senin, 11 Mei 2015 - 22:25 WIB
Pertamina Tak Dapat...
Pertamina Tak Dapat Keistimewaan Kelola Blok Migas
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada perlakuan khusus (hak istimewa/previlege) kepada PT Pertamina (persero) mengelola wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) bumi yang akan habis masa kontraknya.

Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM melalui (PP) Nomor 35/2004.

"Permen ini sudah di Kemenkumham untuk dicatat menjadi lembar negara. Pada intinya, aturan ini untuk melaksanakan PP 35/2004," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM, Susyanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurut dia, beleid turunan itu tersisip jika kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) baik eksisting maupun baru mempunyai kesempatan yang sama dengan Pertamina, yakni mengikuti penawaran terhadap blok migas yang kontrak masanya akan habis. Dengan demikian, baik KKKS maupun Pertamina mempunyai kesempatan sama jika ingin mengelola.

"Penilaian ini nanti dibuat oleh Dirjen Migas di dalamnya ada SKK Migas dan lainnya. Sehingga tidak ada previlege bagi Pertamina melainkan hasil penilaian," jelas dia.

Tak hanya itu, beleid turunan ini juga mengatur terkait masa transisi dengan artian KKKS pemenang penawaran dapat masuk kepada KKKS lama untuk memeroleh data-data cadangan blok migas yang akan dikelola.

"Tapi tergantung keputusan menteri karena perpanjangan maupun penawaran boleh diajukan 10 tahun sampai dua tahun sebelum habis kontrak. Tapi kalau menteri putuskan lima tahun bisa selama itu," jelasnya.

Di samping itu, Permen juga mengatur kewajiban KKKS baru menawarkan hak partisipasi kepada pemerintah daerah penghasil migas maksimal sebesar 10%.

"Sekarang wajib memberikan 10% maksimum business to business. Kalau misal mereka berkeinginan mengambil 10%, artinya wajib dilaksanakan," tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pertamina Mulai Berlakukan...
Pertamina Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai
Restrukturisasi Pertamina...
Restrukturisasi Pertamina Ditegaskan Sesuai Buku Putih dan Roadmap BUMN
Penjualan Kondensat...
Penjualan Kondensat Pertamina EP Subang Field
Pertamina EP Donggi...
Pertamina EP Donggi Matindok Field Dorong Perekonomian Kelompok Wanita Banggai
PEP Prabumulih Field...
PEP Prabumulih Field Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved