Buntut Rusuh Pekerja PT GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.

Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perushaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya. Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.

Sekedar informasi pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!