Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:21 WIB
Selanjutanya, BMKT bukan ODCB disebut dapat dimanfaatkan secara institusi dan penjualan melalui lelang. Dalam pemanfaatan secara institusi dilakukan dengan cara pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan wisata bahari.

Sedangkan dalam proses penjualan melalui lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara. Hasil bersih penjualan lelang nantinya akan dibagi dengan persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha yang mengangkat barang muatan kapal tenggelam tersebut. "Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai ketentuan di bidang lelang," tulis PP tersebut.



Dalam hal BMKT tidak terjual dalam tiga kali lelang sama halnya dengan penjualnya, di mana akan ada pembagian dalam bentuk barang dengan presentase persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pengusaha yang mengangkatnya.

"Pembagian dalam bentuk barang dilakukan berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian," terang PP tersebut.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More