Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut
Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:21 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan benda yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda dari muatan kapal yang tenggelam. Aturan ini bertujuan meningkatkan daya guna dalam mendukung pembangunan nasional.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa BMKT yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.
Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, dikutip Jumat (20/1/2023).
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penanganan di gudang penyimpanan.
Adapun penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa BMKT yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
BMKT tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Objek yang Diduga Cagara Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.
Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.
"Dalam hal BMKT berupa ODCB, pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Dalam hal BMKT bukan ODCB dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 dalam ayat 4 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, dikutip Jumat (20/1/2023).
Baca Juga
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui pengangkatan BMKT yang dilakukan berdasarkan wilayah perairan atau zona tambahan yang kemudian dilakukan penanganan di gudang penyimpanan.
Adapun penanganan BMKT di gudang penyimpanan dilakukan dengan cara perendaman lanjutan, pengklasifikasian, pemberian identitas dan penyimpanan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda