Harap Sabar, Gaji ke-13 PNS Bakal Diumumkan Oktober
Selasa, 14 Juli 2020 - 10:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) untuk bersabar dalam menunggu pencairan gaji ke-13. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan terkait pemberian gaji ke-13 masih akan dibahas dan akan segera diumumkan pada bulan Oktober.
"Untuk gaji ke-13 rencananya diputuskan Oktober, tapi ini saja masih dalam pembahasan di level pimpinan tinggi. Nanti bakal dikabari untuk kabar terbarunya," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Fokus Covid-19, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19 ini.
"Sabar ya. Masih fokus ke Covid dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata. Nanti kalau sudah ada (pembahasan) pasti di-update," katanya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
"Untuk gaji ke-13 rencananya diputuskan Oktober, tapi ini saja masih dalam pembahasan di level pimpinan tinggi. Nanti bakal dikabari untuk kabar terbarunya," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Fokus Covid-19, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan )
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19 ini.
"Sabar ya. Masih fokus ke Covid dulu kita. Yang harus ditangani yang ada di depan mata. Nanti kalau sudah ada (pembahasan) pasti di-update," katanya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
(ind)
tulis komentar anda