Ketua Hipmi Sebut Pengusaha Besar Tak Perlu Dibantu

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:13 WIB
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming mengatakan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan dan menjalankan kebijakan stimulus untuk membangkit perekonomian. Namun, Maming meminta agar kebijakan itu dijalankan secara tepat, terutama di daerah.

"Sudah banyak stimulus yang dilaksanakan di daerah, apakah itu berjalan dengan baik? Biasanya program pemerintahan sudah bagus, tapi implementasi di bawahnya kadang-kadang tidak sesuai yang diinginkan," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sebagai contoh, lanjut Maming, salah satunya keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif pinjaman bank di bawah Rp10 miliar. Data dari 34 provinsi memperlihatkan, baru 20% pengusaha UMKM HIPMI yang mendapatkan insentif dari bank-bank, yang sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. ( Baca juga:Demi UMKM, Teten Pangkas Proses Pemberian Kredit Jadi Tiga Tahap )



"Pengusaha besar HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, dan rata-rata pengusaha besar, biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank. Sehingga, tidak perlu dibantu pemerintah pun sudah aman," ucapnya.

Yang menjadi masalah, kata Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu, adalah UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, insentif pinjaman bank dan juga insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan, sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

"Kalau UMKM-nya dibantu, maka pengangguran akan juga berkurang. Itulah yang dilakukan oleh pengurus HIPMI. Kami bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan insentif pinjaman di beberapa provinsi. Yang paling penting dari UMKM adalah memberikan bantuan tunai kepada pekerja UMKM yang dirumahkan atau diberhentikan, " ungkapnya.

Di masa pandemi ini, Maming berharap, HIPMI dengan infrastruktur di 34 provinsi siap menggerakkan sektor riil di lapangan dan siap bersinergi dengan pemerintah. Kemudian, terkait POJK No. 11 tahun 2020, HIPMI membentuk tim khusus kelompok kerja (Pokja) relaksasi untuk memfasilitasi sektor UMKM dengan dunia perbankan.

Selain itu, Maming juga meluruskan terkait beredarnya pernyataan dia mengenai relaksasi kredit sebesar 80% untuk penyelamatan kredit macet korporasi besar milik konglomerat. Menurutnya, pernyataan itu keliru atau salah.

"Saya mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar. Justru HIPMI mengeluarkan data hanya 20% dari UMKM HIPMI yang sudah diproses insentif dengan perbankan. Sisanya belum, ini yang harus diperhatikan. Untuk diketahui anggota HIPMI didominasi oleh UMKM," tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More