Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Selasa, 28 April 2020 - 14:06 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap berjalannya bisnis, hampir perusahaan di Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran social distancing menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunnya konsumsi masyarakat. Hal itu pun membuat bisnis perusahaan di berbagai sektor mengalami penurunan, dan mengambil kebijakan tidak mengenakan bagi karyawan.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) misalnya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) April ini, perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC itu akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 karyawan. Lalu awal April 2020, perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo sudah lebih dulu merumahkan 677 karyawannya.
Tak hanya sektor swasta, Covid-19 juga memberikan dampak pada perusahaan BUMN. Maskapai plat merah, Garuda Indonesia memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, 17 April silam.
Meski demikian, ada juga perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Diantaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) misalnya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) April ini, perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC itu akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 karyawan. Lalu awal April 2020, perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo sudah lebih dulu merumahkan 677 karyawannya.
Tak hanya sektor swasta, Covid-19 juga memberikan dampak pada perusahaan BUMN. Maskapai plat merah, Garuda Indonesia memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, 17 April silam.
Meski demikian, ada juga perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Diantaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
tulis komentar anda