Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Selasa, 28 April 2020 - 14:06 WIB
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Lihat Juga :