Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP dengan Mudah, Simak Ulasannya!
Kamis, 26 Januari 2023 - 18:17 WIB
JAKARTA - Cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar ke NPWP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di pekerjaan.
Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak pribadi segera mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya untuk digunakan sebagai NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun pemberiannya sendiri ditentukan apabila telah memenuhi persyaratan seperti yang diterapkan pada perundang-undangan perpajakan.
Baca juga : Sah! NIK Kini Digunakan sebagai NPWP
Mengutip keterangan dari laman Kementerian PANRB, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai wajib diberlakukan per 1 Januari 2024. Maka dari itu, para wajib pajak bisa mengecek apakah NIK miliknya sudah terdaftar NPWP atau belum.
Berikut cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar NPWP dengan mudah.
1. Pertama, silahkan kunjungi laman Ereg Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login.
2. Pada tampilan halaman login, pilih opsi Cek NPWP yang berada di bagian bawah.
3. Kemudian akan tampil halaman Cek NPWP. Silahkan isi identitas diri sesuai ketentuan yang tersedia seperti NIK, Nomor KK, hingga kode captcha.
Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak pribadi segera mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya untuk digunakan sebagai NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun pemberiannya sendiri ditentukan apabila telah memenuhi persyaratan seperti yang diterapkan pada perundang-undangan perpajakan.
Baca juga : Sah! NIK Kini Digunakan sebagai NPWP
Mengutip keterangan dari laman Kementerian PANRB, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai wajib diberlakukan per 1 Januari 2024. Maka dari itu, para wajib pajak bisa mengecek apakah NIK miliknya sudah terdaftar NPWP atau belum.
Berikut cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar NPWP dengan mudah.
1. Pertama, silahkan kunjungi laman Ereg Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login.
2. Pada tampilan halaman login, pilih opsi Cek NPWP yang berada di bagian bawah.
3. Kemudian akan tampil halaman Cek NPWP. Silahkan isi identitas diri sesuai ketentuan yang tersedia seperti NIK, Nomor KK, hingga kode captcha.
tulis komentar anda