Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP dengan Mudah, Simak Ulasannya!

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:17 WIB
Mengutip keterangan dari laman Kementerian PANRB, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai wajib diberlakukan per 1 Januari 2024. Maka dari itu, para wajib pajak bisa mengecek apakah NIK miliknya sudah terdaftar NPWP atau belum.

Berikut cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar NPWP dengan mudah.

1. Pertama, silahkan kunjungi laman Ereg Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login.

2. Pada tampilan halaman login, pilih opsi Cek NPWP yang berada di bagian bawah.

3. Kemudian akan tampil halaman Cek NPWP. Silahkan isi identitas diri sesuai ketentuan yang tersedia seperti NIK, Nomor KK, hingga kode captcha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!