Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Luhut: Diprioritaskan ke Rakyat Sederhana

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20 WIB
Sebelumnya, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko.

Baca juga: WhatsApp Siapkan Fitur untuk Membantu Pengguna dengan Gangguan Penglihatan

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) diterbitkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!