Kemenhub Buka 177 Trayek Angkutan Laut, Ini Pembagian Fungsinya

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:51 WIB
Kemenhub membuka 177 trayek angkutan laut tahun ini. Foto/Kemenhub
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan strategis Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut (PKPPAL) tahun anggaran 2023 sebanyak 177 trayek yang akan melayani konektivitas transportasi hingga ke pelosok Indonesia.



Dari total trayek itu, di antaranya terdiri dari 39 trayek kapal barang Tol Laut, 116 trayek kapal perintis, 6 trayek kapal khusus angkutan ternak, dan 16 trayek kapal rede.



Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan PKPPPAL dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan, yaitu mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik BUMN dan mekanisme pelelangan umum dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta.

Penyelenggaraan angkutan laut tahun 2023 ditandai dengan pelepasan perdana kapal Tol Laut KM. Kendhaga Nusantara 7 yang melayani trayek T-14 beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kemenhub berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan angkutan laut dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut," katanya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut Dirjen Arif menjelaskan, secara umum, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya. Misalnya, kapal perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat di wilayah 3T mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sedangkan kapal barang Tol Laut adalah angkutan laut yang tetap dan terjadwal antar-pulau mulai dari pelabuhan pangkal sampai pelabuhan singgah, khususnya di wilayah 3T yang diharapkan dapat menekan disparitas harga.

Kalau kapal rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap.



Sementara kapal khusus angkutan ternak ditujukan untuk meningkatkan efektifiktas kegiatan pengangkutan ternak serta untuk mendukung program ketahanan pangan khususnya di bidang swasembada daging sapi di Indonesia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More