Merasa Dizalimi Korporasi Besar, Petani Deli Serdang Ngadu ke Menaker

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:58 WIB
Dia menandaskan, ketika hak-hak petani terganggu, demokrasi menyediakan ruang untuk menyuarakan keluh kesahnya dan pemerintah punya tanggung jawab untuk menuntaskan masalah. Pihaknya mengimbau agar para petani yang mengadukan nasibnya tetap memperhatikan protokol kesehatan selama memperjuangkan hak-haknya. "Kondisi pandemi, berjuang yes, jaga diri jaga kesehatan juga. Mudah-mudahan dua-duanya dijaga, maksud tujuan tercapai dan tetap sehat," tandasnya.

Sementara Sulaeman Wardana selaku Koordinator 26 petani yang mengadu ke Kemnaker mewakili 170 petani 170 petani yang masih berjalan kaki menuju Jakarta untuk mencari keadilan. Aksi jalan dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelolanya sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah (PTPN II). Padahal petani telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984 dan parahnya sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami mengadu ke Kemnaker karena 26 petani yang mewakili 170 petani ini juga merupakan buruh tani. Harapan kami, pengaduan ini, bisa disampaikan ke Presiden, " ujar Sulaeman didampingi Imam Wahyudi selaku Sekretaris STMB dan pembina petani, Aris Wiyono.

Imam mengungkapkan, luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektar. Sementara luas area yang berkonflik petani yang STMB dengan PTPN II, seluas ± 850 Ha dan tuntutan petani STMB adalah seluas ± 323,5 hektar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!