Potensi Capai Rp300 Triliun, Pengembangan Bisnis Ekraf Berbasis KI Terus Didorong
Minggu, 29 Januari 2023 - 10:49 WIB
Hal ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Baca juga: Wamenparekraf Angela: Target Devisa Pariwisata Capai USD5,95 Miliar dan Nilai Tambah Ekraf Rp1.297 Triliun di 2023
PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis KI dan menjadikan KI atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada 12 Juli 2023 atau 1 tahun sejak diterbitkan.
Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat industri ekonomi kreatif Indonesia semakin maju dan berkembang.
Baca juga: Wamenparekraf Angela: Target Devisa Pariwisata Capai USD5,95 Miliar dan Nilai Tambah Ekraf Rp1.297 Triliun di 2023
PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis KI dan menjadikan KI atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada 12 Juli 2023 atau 1 tahun sejak diterbitkan.
Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat industri ekonomi kreatif Indonesia semakin maju dan berkembang.
(ind)
Lihat Juga :