Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 08:52 WIB
Kategori minol ilegal terbagi dalam beberapa faktor, mulai dari alkohol selundupan (tanpa bea atau cukai), produk palsu/imitasi, substitusi, hingga oplosan. Masalah lama ini dinilai dapat mengganggu produsen lokal yang memiliki izin secara resmi, sekaligus dapat merugikan pendapatan negara.

Teguh menambahkan bahwa aturan impor minol saat ini sudah cukup ketat. Sebagai produsen lokal, ia mengharapkan pemerintah dapat memperluas pengawasan.

Baca juga: Muncul Usulan Harga BBM Dievaluasi per Pekan, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina Hari Ini

"Bea masuk, pajak, dan lain-lain itu bisa 3-4 kali lipat (dari harga). Cuma tetap aja ada yang lolos jalur gelapnya. Kalau itu (yang ilegal) bisa berkurang, maka pasarnya bisa kita isi, ini peluang bagi produk lokal," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!