Kegentingan Perppu Cipta Kerja Dinilai Merupakan Diskresi Presiden

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:55 WIB
Mencegah Indonesia masuk krisis menjadi pertimbangan Perppu Ciptaker. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu No. 2 Tahun 2022 merupakan diskresi presiden. Beleid itu merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi ( krisis ).

Baca Juga: Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan perppu diputuskan Presiden agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” kata Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Selasa (31/1/2023).



Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 merupakan tindakan yang tepat. Perpu hadir tanpa harus menunggu terjadi krisis terlebih dahulu, sehingga membuat semua pihak kelabakan untuk keluar dari krisis.

"Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998. Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satu pun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.

Nindyo bahkan mencatat, beberapa perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu No. 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dan persoalan "kegentingan memaksa" saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.

Kedua, Perppu No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar perppu itu.

Keempat, Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, aturan itu telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More