Calon Pengendali Emiten Nikel Terbesar di Indonesia Diminta Tak Kurangi Anggaran untuk Lingkungan

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:04 WIB
Mekanisme IUPK memberikan batasan pada praktik ini. Penambang pemegang KK yang telah menyelesaikan kontrak 20 tahun dari total 30 tahun izin penambangan yang diberikan harus mengurus perpindahan ke IUPK. Praktik ini mulai lazim dilakukan di negara berkembang, seperti Filipina, India, Ghana, dan Nigeria telah menerapkan sistem yang mirip.

“Melihat ke belakang, PTVI bukanlah perusahaan yang serakah dalam kepemilikan saham. Dari pencatatan bursa, semenjak tahun 1980 sebenarnya PTVI yang saat itu masih bernama INCO menawarkan sahamnya ke pemerintah paling tidak sebanyak 2% setiap tahunnya,” terangnya.

Puncaknya pada 23 Agustus 1989, jelasnya, INCO mendapat arahan untuk menjual 20% sahamnya ke publik karena pada saat itu, pemerintah tidak berniat untuk membeli saham INCO. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Tambang No. 1657/251/DJP/1989 yang saat itu masih bernama Departemen Pertambangan.

Kemudian, lanjutnya, tahun 2020, mengikuti pemberlakuan PP Nomor 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PTVI telah mendivestasikan 20% sahamnya ke Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID).

“Melihat rekam jejak ini, PTVI terlihat bukanlah perusahaan yang ingin menguasai sumber daya alam Indonesia sebanyak-banyaknya dan merugikan masyarakat sekitar,” terang Gunawan Benjamin.

PTVI merupakan salah satu penambang yang sangat peduli dengan lingkungan sekitar. Sustainalytics, lembaga pemeringkat dampak keberlanjutan perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham, dalam laporannya di Juni 2022 menempatkan PTVI dalam kategori ‘low risk’ dengan skor ESG mereka berada di kategori ‘strong’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!