Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area
Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada tahun ini posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah setara dengan Perseroan Terbatas (PT).
Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.
Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.
"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, legalitas usaha Bumdes saat ini juga diperkuat dari adanya kerjasama Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam pengelolaan OSS (Online Single Submission). Sehingga, hal tersebut memberikan kemudahan bagi para Bumdes untuk mengantongi NIB.
Bahkan, menteri yang kerap disapa Gus Halim itu mengharapkan Bumdes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan posri perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, Bumdesa bisa mengelola terminal, bisa melakukan apasaja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
Gus Halim menilai, posisi Bumdes cukup strategis dalam mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ketika Bumdes berkembang di suatu daerah, otomatis bakal menciptakan perputaran ekonomi, hingga menyerap tenaga kerja. "Bumdes hari ini mempunyai posisi yang strategis untuk peningkatan ekonomi di desa," tutup Mendes PDTT.
Hal itu menyusul lahirnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, ada kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Bumdes melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai bulan ini.
Sehingga, menurut Mendes PDTT, hal tersebut bakal membuat legalitas hukum Bumdes makin kuat serta memberikan peluang dan kemudahan bagi Bumdes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata hingga sektor ekonomi kreatif.
"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum. Jadi, punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, Bumdes, sekarang sudah sama," ujarnya dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdesa di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, legalitas usaha Bumdes saat ini juga diperkuat dari adanya kerjasama Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam pengelolaan OSS (Online Single Submission). Sehingga, hal tersebut memberikan kemudahan bagi para Bumdes untuk mengantongi NIB.
Bahkan, menteri yang kerap disapa Gus Halim itu mengharapkan Bumdes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan posri perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, Bumdesa bisa mengelola terminal, bisa melakukan apasaja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
Gus Halim menilai, posisi Bumdes cukup strategis dalam mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ketika Bumdes berkembang di suatu daerah, otomatis bakal menciptakan perputaran ekonomi, hingga menyerap tenaga kerja. "Bumdes hari ini mempunyai posisi yang strategis untuk peningkatan ekonomi di desa," tutup Mendes PDTT.
(ind)
tulis komentar anda