Bumdes Bisa Nikmati Guyuran Dana Desa Rp70 Triliun Tahun Ini
loading...
A
A
A
BINTAN - Pemerintah menyiapkan Rp70 triliun dana desa dari anggaran transfer ke kaerah (TKD) tahun ini. Anggaran tersebut siap digunakan untuk mendukung operasional badan usaha milik desa ( bumdes ).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan, ada empat cakupan pengguna dana desa untuk bumdes. Cakupan itu sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2022 dan Permendes No. 8 Tahun 2022.
"Pemanfaatan dana desa di antaranya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola bumdes," ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan Hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/3/2023).
Cakupan penggunaan dana desa untuk bumdes itu pertama untuk pendirian badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Kedua, dana desa bisa juga menjadi penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
Ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan.
Keempat suntikan dana bumdes tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
"Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui pengguna dana desa, sehingga kami berharap peran bumdes bisa semakin berkembang," pungkasnya.
Dengan berkembangnya bumdes, ke depan badan usaha itu juga bisa memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi atau meningkatkan nilai tambah produksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan, ada empat cakupan pengguna dana desa untuk bumdes. Cakupan itu sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2022 dan Permendes No. 8 Tahun 2022.
"Pemanfaatan dana desa di antaranya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola bumdes," ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan Hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/3/2023).
Cakupan penggunaan dana desa untuk bumdes itu pertama untuk pendirian badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Kedua, dana desa bisa juga menjadi penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
Ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan.
Keempat suntikan dana bumdes tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
"Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui pengguna dana desa, sehingga kami berharap peran bumdes bisa semakin berkembang," pungkasnya.
Dengan berkembangnya bumdes, ke depan badan usaha itu juga bisa memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi atau meningkatkan nilai tambah produksi.
(uka)