SKK Migas Beri Insentif Penundaan Setoran Dana ASR pada KKKS

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:54 WIB
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto. Foto/Ist
JAKARTA - Guna meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS dimungkinkan untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

"Surat edaran kepada KKKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen, Rabu (15/7/2020).



Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. "Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas," tambah Dwi.

(Baca Juga: SKK Migas Targetkan Produksi Minyak 1 Juta Bph di 2030)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!