Ngeri! Pedagang yang Jual Beras Bulog di Atas Rp9.400 per Kg Bakal Dipidana

Minggu, 05 Februari 2023 - 18:42 WIB
"Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan," ujar Arief.

Arief menambahkan, tindakan tegas juga diberikan kepada pedagang yang mencampur atau mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

Baca juga: Wapres Berangkat ke Jatim, Hadiri Puncak Peringatan Seabad NU

"Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!