Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:28 WIB
Praktik tying aggreement banyak diterapkan distributor untuk pembelian Minyakita. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan adanya praktik penjualan bersyarat (tying agreement) dalam penjualan produk minyak goreng kemasan merek Minyakita . Distributor minyak goreng kemasan dengan inisial merek F yang juga ditugaskan untuk memproduksi Minyakita, menjual Minyakita dengan menyaratkan agar pedagang dan toko pengecer membeli produk lain dari distributor.
Baca juga: 515 Ton Minyakita Ngendon di Gudang, Badan Pangan Panggil Pelaku Usaha
Dugaan praktik tying itu ditemukan saat tim KPPU Kantor Wilayah I Medan melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin. Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, T. Haris Munandar, mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement yang mereka temukan ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek F (isi 60 bungkus) dari distributor.
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (8/12/2023).)
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang yang membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Baca juga: 515 Ton Minyakita Ngendon di Gudang, Badan Pangan Panggil Pelaku Usaha
Dugaan praktik tying itu ditemukan saat tim KPPU Kantor Wilayah I Medan melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin. Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, T. Haris Munandar, mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement yang mereka temukan ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek F (isi 60 bungkus) dari distributor.
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (8/12/2023).)
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang yang membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Lihat Juga :