Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:28 WIB
Dari perspektif persaingan usaha, penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan.
Ridho sendiri mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.
Baca juga: Biografi Singkat Syaikh Nawawi Al-Bantani, Ulama Banten yang Mendunia
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses hukum," tegasnya.
“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan.
Ridho sendiri mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.
Baca juga: Biografi Singkat Syaikh Nawawi Al-Bantani, Ulama Banten yang Mendunia
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses hukum," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :