Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:46 WIB
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal, tapi ada penggantinya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.

Baca Juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita jadi Incaran Ibu-ibu Semua Kalangan



Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!