Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:46 WIB
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita
Asal tahu saja sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023).
Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Asal tahu saja sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023).
Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
(akr)
Lihat Juga :