Harga BBM Nonsubsidi Naik-Turun Lebih Menguntungkan? Ini Kata Ekonom
Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:39 WIB
JAKARTA - Penetapan harga bahan bakar minyak ( BBM ) nonsubsidi secara dinamis mengikuti harga keekonomiannya dinilai akan menguntungkan masyarakat. Namun, masyarakat dinilai perlu dibiasakan sekaligus diberi pemahaman terkait pengaturan harga BBM nonsubsidi tersebut.
Sejatinya, pemerintah memberikan hak kepada badan usaha untuk menentukan harga BBM nonsubsidi. Pasal 8 Permen ESDM No 20/2021 menyebutkan, harga jual eceran BBM jenis umum di titik serah setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Hal ini mengacu pada formula harga tertinggi yang terdiri atas harga ditambah PPN, dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Aturan itu berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dijual badan usaha, BUMN maupun swasta.
"Sebenarnya ini justru menguntungkan masyarakat karena ada penyesuaian harga lebih cepat dalam konteks harga minyak mentah rendah," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Jumat (10/2/2023).
Dia pun menilai masyarakat lama-lama akan terbiasa dengan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Namun, imbuh dia, agar kebiasaan menghadapi harga BBM yang fluktuatif itu muncul, Pertamina dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif serta mengumumkan formulasi harga yang transparan.
Dalam hal ini, kata dia, teknologi informasi maupun media sosial bisa dimanfaatkan secara maksimal agar sosialisasi lebih merata. Sebab, kata Bhima, kendati penetapan harga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat masih kerap dibingungkan dengan cara penghitungan harga BBM.
"Idealnya, ada website untuk pengumuman formulasi, variabel seperti level nilai tukar yang digunakan, harga acuan BBM Singapura, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, pengamanat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi menilai ide untuk mengevaluasi harga BBM nonsubsidi mengikuti harga keekonomian yang dinamis sangat tepat. Fahmy pun menegaskan bahwa hal ini wajar dan memang diatur oleh pemerintah.
Sejatinya, pemerintah memberikan hak kepada badan usaha untuk menentukan harga BBM nonsubsidi. Pasal 8 Permen ESDM No 20/2021 menyebutkan, harga jual eceran BBM jenis umum di titik serah setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Hal ini mengacu pada formula harga tertinggi yang terdiri atas harga ditambah PPN, dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Aturan itu berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dijual badan usaha, BUMN maupun swasta.
"Sebenarnya ini justru menguntungkan masyarakat karena ada penyesuaian harga lebih cepat dalam konteks harga minyak mentah rendah," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Jumat (10/2/2023).
Dia pun menilai masyarakat lama-lama akan terbiasa dengan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Namun, imbuh dia, agar kebiasaan menghadapi harga BBM yang fluktuatif itu muncul, Pertamina dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif serta mengumumkan formulasi harga yang transparan.
Dalam hal ini, kata dia, teknologi informasi maupun media sosial bisa dimanfaatkan secara maksimal agar sosialisasi lebih merata. Sebab, kata Bhima, kendati penetapan harga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat masih kerap dibingungkan dengan cara penghitungan harga BBM.
"Idealnya, ada website untuk pengumuman formulasi, variabel seperti level nilai tukar yang digunakan, harga acuan BBM Singapura, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, pengamanat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi menilai ide untuk mengevaluasi harga BBM nonsubsidi mengikuti harga keekonomian yang dinamis sangat tepat. Fahmy pun menegaskan bahwa hal ini wajar dan memang diatur oleh pemerintah.
tulis komentar anda