Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp10,7 Triliun hingga Januari 2023

Senin, 13 Februari 2023 - 16:33 WIB
Pemerintah telah mengantongi Rp10,7 triliun dari pajak digital per Januari 2023. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pajak digital menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2023, pemerintah pun secara resmi telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .

Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan pada dua bulan lalu. Adapun 9 pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.



Untuk penunjukan di bulan Desember 2022 antara lain Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude Inc.

Sedangkan penunjukan di bulan Januari 2023 yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!