Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:21 WIB
Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR. Dukungan juga diberikan oleh Prof Nurhasan Ismail, guru besar UGM, yang menyebut kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Airlangga Sebut Kartu Prakerja Merupakan Misi Kemanusiaan dengan Pemberdayaan

Begitu pula dengan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M. Ramli. Menurutnya, fungsi hukum selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021. Oleh karena itu, Menko Airlangga berharap bahwa pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang agar mendapatkan persetujuan bersama dari DPR.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kami optimistis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” ungkap Menko Airlangga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!