Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Baru Terbayar 15%, Menteri Teten Ungkap Kendalanya
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:06 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM atau MenkopUKM, Teten Masduki mengungkapkan, saat ini pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya kepada nasabah baru terbayar 15,56%. Menurutnya ada kendala yang menghambat dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.
"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ungkap Menteri Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kendala yang kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset KSP Indosurya dan membekukannya. Akibatnya tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Hal lain yang terjadi dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.
Hambatan lainnya adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebut Teten dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tegasnya.
Untuk itu, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui KemenKop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ungkap Menteri Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kendala yang kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset KSP Indosurya dan membekukannya. Akibatnya tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Hal lain yang terjadi dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.
Hambatan lainnya adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebut Teten dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tegasnya.
Untuk itu, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui KemenKop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)
tulis komentar anda