SKIM Jakarta Dicabut, Pendapatan KAI Bisa Dikebut

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:26 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat kini dapat lebih mudah naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Kemudahan itu karena syarat surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7).

Mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.



Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/tes rapid) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Atau, surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes rapid serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. ( Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dana PMN Tidak untuk Bayar Utang )

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!