Minyakita Dipalsukan, KPPU Siapkan Dua Tindakan Lanjutan
Senin, 20 Februari 2023 - 17:48 WIB
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang dilakukan adalah benar-benar pemalsuan merek, maka sudah dipastikan masuk ke ranah perlindungan konsumen. Namun, setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga, maka masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
"Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya," jelas Mulyawan lagi.
Baca juga: Hebohnya Proyek Mukaab Mohammed bin Salman, Dianggap Tandingan Kakbah
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Minyak goreng curah biasa dikemas ulang dengan memalsukan merek menjadi MINYAK KITA. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya," jelas Mulyawan lagi.
Baca juga: Hebohnya Proyek Mukaab Mohammed bin Salman, Dianggap Tandingan Kakbah
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Minyak goreng curah biasa dikemas ulang dengan memalsukan merek menjadi MINYAK KITA. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(uka)
Lihat Juga :