Beratnya Nasib Waskita: Telat Bayar Utang, Mangkir juga dari Sidang PKPU
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:54 WIB
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) benar-benar tengah menghadapi persoalan serius. Selain dijerat tumpukan utang, Waskita juga mangkir dari sidang perdana gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) yang diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta.
Sidang dengan agenda pemanggilan tergugat yang digelar pada Selasa kemarin (21/2/2023) di PN Jakarta Pusat harus tertunda, karena pihak tergugat tidak hadir. Sehingga agenda dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023, sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSK, Destiawan Soewardjono di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sebagaimana diketahui, penggugat PKPU perseroan merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau. Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Nilai material gugatan sebesar Rp2,93 miliar.
"Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek Waskita. Suspensi itu terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Semestinya, Waskita melakukan pembayaran bunga atas obligasi senilai Rp2,3 triliun yang jatuh tempo pada 23 Februari. Namun, karena perusahaan tengah melakukan restrukturisasi keuangan, kewajiban itu terpaksa ditunda.
Sidang dengan agenda pemanggilan tergugat yang digelar pada Selasa kemarin (21/2/2023) di PN Jakarta Pusat harus tertunda, karena pihak tergugat tidak hadir. Sehingga agenda dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023, sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023," kata Presiden Direktur WSK, Destiawan Soewardjono di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sebagaimana diketahui, penggugat PKPU perseroan merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau. Tak hanya itu, PT Megah Bangun Baja Semesta juga vendor untuk proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Nilai material gugatan sebesar Rp2,93 miliar.
"Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek Waskita. Suspensi itu terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Baca Juga
Semestinya, Waskita melakukan pembayaran bunga atas obligasi senilai Rp2,3 triliun yang jatuh tempo pada 23 Februari. Namun, karena perusahaan tengah melakukan restrukturisasi keuangan, kewajiban itu terpaksa ditunda.
(uka)
tulis komentar anda