Diterjang Impor Kondisi Peternak Rakyat Terancam Sekarat

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:30 WIB
“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10% saja sementara peternak pabrik mencapai 90%. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” kata Singgih.

“Seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” sambungnya.

Singgih melihat pascalahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil. "Kami menutut hak keadilan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan peternak kepada pemerintah sebagai otoritas pemangku kepentingan dan kebijakan,” tegas Singgih.

Baca juga: Punya Harta Rp56 Miliar, Ini Jeroan Kekayaan Ayah dari Pelaku Penganiayaan yang Viral

Terutama, saat flu burung dan pandemi Covid-19, menurutnya, pemerintah tidak sigap sehingga mengambil langkah impor yang besar untuk pangan. Kebijakan itu membuat banyak peternak kolaps karena mendadak suplai tinggi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!