Dipakai buat Bayar Pesangon, Aset Merpati Airlines Ada yang Tak Laku Dijual

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:30 WIB
Selain pesawat, tim kurator melalui KPKNL juga akan menjual harta pailit lainnya berupa tanah dan bangunan.

Majelis Hakim PN Surabaya memang menetapkan kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan, diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang. Tercatat, Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca juga: Bukan China, Ini 6 Negara yang Dukung Tentara Rusia Bercokol di Ukraina

Pasca-pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Dari daftar itu sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!