Dipakai buat Bayar Pesangon, Aset Merpati Airlines Ada yang Tak Laku Dijual

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:30 WIB
Pesawat jenis Xian MA60 milik Merpati Airlines yang terjual dalam lelang. Foto/Dok
JAKARTA - Lelang eksekusi harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah dilakukan sejak akhir 2022, setelah Pengadilan Negeri Surabaya mempailitkan BUMN sektor penerbangan itu pada 2 Juni 2022 lalu. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, ada sejumlah aset Merpati Airlines yang sudah dilelang.



Transaksi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), berdasarkan permintaan tim kurator yang dibentuk PN Surabaya. Tim Kurator diberi tugas memproses pemberesan atau penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.



Aset eks maskapai penerbangan pelat merah yang dijual KPKNL sejak akhir tahun lalu berupa satu unit pesawat jenis Xian MA60 dalam kondisi scrap (sisa produksi). Lalu, satu paket pesawat yang terdiri dari delapan unit pesawat jenis Twin Otter DHC-6/300 dalam kondisi scrap dan serviceable, kemudian satu paket suku cadang pesawat.

"Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui website resmi lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia," tulis keterangan DJKN Kemenkeu, dikutip Jumat (24/2/2023).

Satu paket pesawat jenis Twin Otter DHC-6/300 dan satu paket suku cadang pesawat berhasil terjual dengan total harga pokok lelang mencapai Rp19,35 miliar. Sementara, satu unit pesawat jenis Xian MA60 tidak berhasil terjual dan dinyatakan lelang tidak ada penawaran (TAP).

Selain pesawat, tim kurator melalui KPKNL juga akan menjual harta pailit lainnya berupa tanah dan bangunan.

Majelis Hakim PN Surabaya memang menetapkan kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan, diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang. Tercatat, Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.



Pasca-pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Dari daftar itu sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More