Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya

Senin, 27 Februari 2023 - 18:19 WIB
Ada sanksi yang menanti jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan. Foto/MPI/Yulianto
JAKARTA - Keengganan masyarakat untuk membayar pajak atau lapor SPT tahunan mengemuka di tengah keriuhan kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dipertontonkan keluarga pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Banyak masyarakat dan warganet yang akhirnya enggan membayar pajak dan lapor SPT tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



"Males bayar ah, duitnya dipake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis pemilik akun media social @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (27/2/2023).

Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi bisa dilakukan hingga 31 Maret mendatang dan 30 April untuk WP badan usaha.

Perlu diingat bahwa ada sanksi yang menanti jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan. Lantas, apa saja sanksinya?

Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!