Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli di Kantorpos atau Aplikasi Pospay

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:36 WIB
E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman. E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Menurut VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi, mengacu PP No 86/2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan.

(Baca juga:Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000)

PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. “Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantorpos,” kata Yudha Pribadhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Maraknya Meterai Palsu

Kemajuan teknologi itu sendiri bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya.

Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai. Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.

Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di marketplace. Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp10.000. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri, ada yang menjual di harga Rp6.000 dan Rp8.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!