Jokowi Beri Usulan Relokasi Depo Pertamina ke Wilayah Reklamasi, ke Pulau N Milik Pelindo?

Minggu, 05 Maret 2023 - 13:30 WIB
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh PT Pelindo II, BUMB pelabuhan.

Saat ini Pulau C, D, dan G dikelola oleh PT Jakarta Propertindo selama sepuluh tahun. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.

Terkait pengelolaan Pulan N merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pasalnya, izin reklamasi pulau itu tidak diterbitkan oleh gubernu DKI.

Lokasi Pulau N ini tepat berada di kawasan Jakarta Utara, area tempat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar. Pulau dengan luas 411 hektare itu kini dimanfaatkan untuk kepentingan Pelindo.

Baca juga: Manfaat Daun Kelor Tak Kalah dengan Ginseng Korea, Menkes Dorong Riset Mendalam

Jika mendengar ucapan Erick Thohir soal solusi dari Pertamina dan Pelindo tadi, tak menutup kemungkinan Pulan N yang akan dijadikan lokasi pemindahan Depo Pertamina Plumpang. Mengingat pulau itu dikelola oleh Pelindo yang notabene BUMN, tentu saja pengurusannya akan lebih mudah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!