Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kebakaran? Simak Langkahnya

Senin, 06 Maret 2023 - 16:41 WIB

Prosedur Klaim Asuransi

- Menyertakan Nomor Polis

- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran

- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran

- Memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi

- Mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Dokumen Pendukung Klaim

- Formulir laporan kerugian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!