Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kebakaran? Simak Langkahnya
Senin, 06 Maret 2023 - 16:41 WIB
JAKARTA - Cara klaim asuransi kebakaran rupanya bisa dilakukan dengan mudah. Asuransi kebakaran merupakan produk umum yang memberikan ganti rugi atas resiko kebakaran pada properti atau bangunan, baik itu apartemen, ruko, atau pabrik.
Jenis asuransi ini umumnya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang perusahaannya rentan mengalami kebakaran, atau yang bisnisnya dekat dengan perusahaan yang rentan mengalami kebakaran.
Misalnya saja pada kasus kebakaran besar yang baru-baru ini terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara.
Baca juga : MNC Life Serahkan Klaim Asuransi Kematian ke Ahli Waris
Tentunya asuransi kebakaran ini akan sangat berguna bagi para pemegangnya. Untuk cara klaim asuransi kebakaran terdapat beberapa prosedur yang akan didukung dengan dokumen-dokumen lainnya.
Berikut ini cara klaim asuransi kebakaran:
- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran
- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran
Jenis asuransi ini umumnya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang perusahaannya rentan mengalami kebakaran, atau yang bisnisnya dekat dengan perusahaan yang rentan mengalami kebakaran.
Misalnya saja pada kasus kebakaran besar yang baru-baru ini terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara.
Baca juga : MNC Life Serahkan Klaim Asuransi Kematian ke Ahli Waris
Tentunya asuransi kebakaran ini akan sangat berguna bagi para pemegangnya. Untuk cara klaim asuransi kebakaran terdapat beberapa prosedur yang akan didukung dengan dokumen-dokumen lainnya.
Berikut ini cara klaim asuransi kebakaran:
Prosedur Klaim Asuransi
- Menyertakan Nomor Polis- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran
- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran
tulis komentar anda