5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB
JAKARTA - Salah satu syarat brand motor maupun mobil listrik yang mendapatkan siraman insentif kendaraan listrik dari pemerintah, yakni memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Sejauh ini baru 3 merek motor listrik yang TKDN-nya sudah mencapai 40% yaitu Gesits, Volta dan Selis. Kemudian untuk mobil listrik yaitu Hyundai dan Wuling.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Agus juga menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Selanjutnya Kemenperin akan kembali melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya akan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Agus menambahkan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan, maka pembeli langsung dapat potongan harga.
"Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kontrol kami," pungkasnya.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Agus juga menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Selanjutnya Kemenperin akan kembali melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya akan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Agus menambahkan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan, maka pembeli langsung dapat potongan harga.
"Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kontrol kami," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda