8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya
Senin, 06 Maret 2023 - 21:04 WIB
JAKARTA - Investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Maraknya penawaran investasi tanpa izin menjadi perhatian SWI, dimana kali ini ditemukan ada 8 entitas investasi ilegal.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi bodong dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data tersebut, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Lebih lanjut, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi bodong dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data tersebut, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Baca Juga
Lebih lanjut, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda