8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya

Senin, 06 Maret 2023 - 21:04 WIB
Investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) di awal 2023, berikut daftarnya. Foto/Dok ilustrasi
JAKARTA - Investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Maraknya penawaran investasi tanpa izin menjadi perhatian SWI, dimana kali ini ditemukan ada 8 entitas investasi ilegal.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).



Baca Juga: Harta Doni Salmanan Disita Negara, Dinan Fajrina Janji Akan Tetap Setia

Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi bodong dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!