Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:59 WIB
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM kemudian menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.
Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.
Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
Lihat Juga :