Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:59 WIB
Pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) resmi mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) resmi mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024. Nantinya hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina(Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi.
Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP Segera Diterapkan
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP Diperluas, Masuk Pulau Jawa-Bali dan NTB
Sebelumntya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Dirjen Migas.
Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP Segera Diterapkan
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP Diperluas, Masuk Pulau Jawa-Bali dan NTB
Sebelumntya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Dirjen Migas.
Lihat Juga :