Sudah Diputuskan! Insentif Kendaraan Listrik Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:13 WIB
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengumumkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Menperin Agus menilai, pemberian insentif ini sudah tepat untuk percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Ini momentum yang paling baik. Kita kejar-kejaran dengan negara yang tadi disampaikan Pak Menko, salah satunya Thailand. Pak Presiden sudah memberikan arahan apa yang dilakukan Thailand, kita harus juga bisa berikan," ujarnya belum lama ini.

Agus menuturkan, bantuan diberikan semata untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Dia menyebut banyak potensi dari produsen kendaraan listrik (EV) yang ingin digaet.

Pasalnya, pemerintah ingin agar produsen kendaraan listrik di dalam negeri nantinya juga memiliki fasilitas di Indonesia serta memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.

"Kami percaya program ini akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia dan akan ditingkatkan fasenya sampai ke TKDN," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!